Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa. Keputusan pencabutan izin usaha Jiwasraya tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada Sabtu (16/01).
Dengan pencabutan izin ini, Jiwasraya dilarang melanjutkan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun cabang, sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi pemegang polis dan tertanggung.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian OJK, Asep Iskandar dalam keterangan resminya pada Jumat (21/2) menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha Jiwasraya merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen asuransi di Indonesia.
Seiring dengan pencabutan izin usaha, Jiwasraya diwajibkan menyusun dan menyerahkan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah keputusan ini.
Selain itu, perusahaan juga harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025, Jiwasraya telah melaksanakan RUPS dan membentuk tim likuidasi untuk memulai proses pembubaran perusahaan.
Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai Jiwasraya diwajibkan untuk menyediakan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses likuidasi serta tidak boleh menghalangi jalannya proses tersebut.
OJK juga menekankan bahwa seluruh pencabutan izin usaha Jiwasraya mengenai asetnya harus tetap dijaga dan tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan dengan cara yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, telah mengonfirmasi bahwa perusahaan asuransi pelat merah ini akan dibubarkan pada tahun 2025.
Proses pembubaran itu diperkirakan akan berdampak pada pembayaran manfaat pensiun bagi pensiunan yang selama ini bergantung pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Demikian informasi seputar dicabutnya izin usaha Jiwasraya. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.